Dudi Ridwandi

Asli Kota Pekalongan, seorang tenaga kependidikan di Kota Pekalongan, yang meniti asa menjadi seorang penulis dan menjadi Dosen...

Selengkapnya
Navigasi Web
Siapkan Diri Anda Menjadi Kepala Daerah

Siapkan Diri Anda Menjadi Kepala Daerah

Tahun ini merupakan tahun politik, dimana pada tahun 2018 tepatnya tanggal 27 Juni 2018 akan diadakan pesta rakyat, pesta demokrasi yaitu Pilkada Serentak. Pilkada tahun 2018 akan diikuti oleh 171 daerah. Berikut ini daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2018 :ProvinsiSumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua, Maluku UtaraTotal: 17 provinsiKotaKota Serang, Kota Tangerang, Kota Bengkulu, Kota Gorontalo, Kota Jambi, Kota Bekasi, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kota Banjar, Kota Bogor, Kota Tegal, Kota Malang, Kota Mojokerto, Kota Probolinggo, Kota Kediri, Kota Madiun, Kota Pontianak, Kota Palangkaraya, Kota Tarakan, Kota Pangkal Pinang, Kota Tanjung Pinang, Kota Tual, Kota Subulussalam, Kota Bima, Kota Palopo, Kota Parepare, Kota Makassar, Kota Bau-bau, Kota Kotamobagu, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kota Padang, Kota Lubuklinggau, Kota Pagar Alam, Kota Prabumulih, Kota Palembang, Kota Padang SidempuanTotal: 39 kota

KabupatenKab Aceh Selatan,Kab Pidie Jaya,Kab Padang Lawas Utara,Kab Batu Bara,Kab Padang Lawas,Kab Langkat,Kab Deli Serdang,Kab Tapanuli Utara,Kab Dairi,Kab Indragiri Hilir,Kab Merangin,Kab Kerinci,Kab Muara Enim,Kab Empat Lawang,Kab Banyuasin,Kab Lahat,Kab Ogan Komering Ilir,Kab Tanggamus,Kab Lampung Utara,Kab Bangka,Kab Belitung,Kab Purwakarta,Kab Bandung Barat,Kab Sumedang,Kab Kuningan,Kab Majalengka,Kab Subang,Kab Bogor,Kab Garut,Kab Cirebon,Kab Ciamis,Kab Banyumas,Kab Temanggung,Kab Kudus,Kab Karanganyar,Kab Tegal,Kab Magelang,Kab Probolinggo,Kab Sampang,Kab Bangkalan,Kab Bojonegoro,Kab Nganjuk,Kab Pamekasan,Kab Tulungagung,Kab Pasuruan,Kab Magetan,Kab Madiun,Kab Lumajang,Kab Bondowoso,Kab Jombang,Kab Tangerang,Kab Lebak,Kab Gianyar,Kab Klungkung,Kab Lombok Timur,Kab Lombok Barat,Kab Sikka,Kab Sumba Tengah,Kab Nagekeo,Kab Rote Ndao,Kab Manggarai Timur,Kab Timor Tengah Selatan,Kab Alor,Kab Kupang,Kab Ende,Kab Sumba Barat Daya,Kab Kayong Utara,Kab Sanggau,Kab Kubu Raya,Kab Pontianak,Kab Kapuas,Kab Sukamara,Kab Lamandau,Kab Seruyan,Kab Katingan,Kab Pulang Pisau,Kab Murung Raya,Kab Barito Timur,Kab Barito Utara,Kab Gunung Mas,Kab Barito Kuala,Kab Tapin,Kab Hulu Sungai Selatan,Kab Tanah Laut,Kab Tabalong,Kab Panajam Pasut,Kab Minahasa,Kab Bolmong Utara,Kab Sitaro,Kab Minahasa Tenggara,Kab Kep Talaud,Kab Morowali,Kab Parigi Moutong,Kab Donggala,Kab Bone,Kab Sinjai,Kab Bantaeng,Kab Enrekang,Kab Sidereng Rappang,Kab Jeneponto,Kab Wajo,Kab Luwu,Kab Pinrang,Kab Kolaka,Kab Gorontalo Utara,Kab Mamasa,Kab Polewali Mandar,Kab Maluku Tenggara,Kab Membramo Tengah,Kab Paniai,Kab Puncak,Kab Deiyai,Kab Jayawijaya,Kab Biak Numfor dan Kab Mimika.

Walaupun akan diselenggarakan kurang lebih 4 bulan lagi, tetapi aroma panas politik sudah digulirkan. Beberapa parpol sudah bersaing berkoalisi untuk menentukan pilihan calon Kepala Daerah. Di politik dibeberapa daerah tidak berkaitan dengan daerah lainnya. Contohnya di daerah A, parpol X dan Y berkoalisi untuk mengusung calon Z. Tetapi didaerah lain belum tentu parpol X dan Y berkoalisi, malah keduanya bertarung dengan mengusung calon masing-masing.

Pemilihan Kepala Daerah

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (“Pilkada”) adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.

Syarat Menjadi Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah

Untuk dapat menjadi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, yang pasti adalah orang tersebut harus Warga Negara Indonesia. Kemudian, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

d. berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;

e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;

f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;

i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

l. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;

m. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;

n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;

o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;

p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota;

q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan;

r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan; dan

s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Dari serangkaian syarat-syarat menjadi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah di atas tidak ada syarat yang menyatakan bahwa calon kepala daerah yang masih menjabat (petahana) sebagai kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya itu. Artinya, kepala daerah atau wakil kepala daerah tersebut tidak diwajibkan mengundurkan diri.

Namun, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah harus berhenti dari jabatannya sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam hal ia mencalonkan diri daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.

Kewajiban Cuti

Namun, ada ketentuan yang wajib dipatuhi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye, yakni:

a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan

b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Cuti bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri. Cuti yang telah diberikan wajib diberitahukan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota.

Maka, bagi Anda yang kiranya mampu dan berniat membangun daerah dengan tulus. Siapkan diri Anda untuk menjadi Kepala Daerah..Semoga niat anda selalu diridhoi Yang Maha Kuasa...

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post